sehabis menjadi sorotan 2 motor pedati kotor jawatan Kebersihan dan Pertamanan DKP praja Mojokerto yang bekerja pada jalan jalan protokol minus dilengkapi inskripsi walhasil dikandangkan Kedua alat transportasi kotoran roda 3 itu bakal kembali bekerja minggu pendahuluan atasan DKP praja Mojokerto
Suhartono mengatakan kedua motor gerobak kotor merk Viar itu saat ini disimpan dalam depo yang terletak pas dekat sisi timur kantornya di Jalan Raden kemenangan Operasional kendaraan hibah dari Bank Jatim itu dihentikan dari 3 hari yang lalu Dari pada
menjadi perkara ana kombongkan dulu kata Suhartono untuk detikcom Jumat 27 3 2015 Sebelumnya 2 motor kotoran yang diterima Pemkot Mojokerto simpulan tarikh 2014 dari acara CSR Bank Jatim itu telah 4 candra jalan minus dilengkapi salinan nama samaran bodong Keduanya
berlalu lalang dalam jalan jalan protokol tanpa dilengkapi cakram nomor dan STNK STNK dan diskus angka sudah diproses pada Samsat Persyaratan usai kita lengkapi dalam minggu ini kita usahakan akta siap sehingga minggu ambang pernah dapat berfungsi ungkap Suhartono imbas
penghentian operasional dua motor gerobak kotor itu lanjut Suhartono jam kerja fungsionaris sampah menjelma lebih panjang Saat ini cuma ada 2 motor pedati kepunyaan DKP yang mengangkut kotor di jalan jalan protokol sedangkan sebelumnya DKP mempunyai 4 bala fungsionaris sampah
yang semula 2 kali putaran menjelma 3 kali putaran selesai 2 angkatan kita kombongkan Mereka wajib kerja lewat waktu sampai kelar imbuhnya Ironisnya lamun lewat lalang mengangkut kotor pada jalan jalan protokol metropolitan Mojokerto petugas keamanan tak tahu memberikan kiprah pasti petugas keamanan
terkesan seleksi; kasih padahal jelas beroperasinya 2 bala DKP itu menyalahi urusan 280 dan 288 butir 1 UU RI angka 22 tarikh 2009 mengenai lantas lintas dan angkutan jalan